Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Ancol, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Sudah Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Kompas.com - 12/02/2022, 14:00 WIB
Nursita Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia di bawah 12 tahun bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/2/2022), mengatakan bahwa anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Sementara itu, orang tua yang mendampingi anak-anak tersebut harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan status kategori warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Baru Beroperasi, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta karena Langgar Aturan PPKM

Hal tersebut akan diketahui saat pengunjung memindai kode batang (barcode) untuk check in pada aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Ancol.

"Kami sangat menjaga protokol kesehatan, baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," ujar Sahir dikutip dari Antara.

Saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Semua pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs www.ancol.com.

Selama PPKM level 3 ini, jumlah pengunjung Ancol dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Pembunuh Bayaran yang Bunuh Pemuda di TPU Pesanggrahan

Di dalam area rekreasi, Ancol telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.

Ancol juga telah menambah wastafel yang tersebar di semua area sehingga pengunjung dapat menjalankan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan protokol kesehatan, yang disiarkan melalui pengeras suara di area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

Baca juga: Wisma UIC di Setiabudi Terbakar, Berawal Pekerja Potong Besi Pakai Mesin Las

Selain itu, ada tim satgas Covid-19 gabungan yang secara rutin berpatroli untuk mengingatkan prokes kepada semua pengunjung.

Pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang wajib dijalankan sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com