Menurut Yusri, M menyerahkan senjata api dan uang senilai Rp 60 juta dalam dua tahap kepada ketiganya, Y, K dan S.
Para pelaku kemudian menuntaskan pekerjaanya. S yang bereperan sebagai joki memboncengi K sebagai eksekutor menembak korban.
"K ini merupakan eksekutor yang melakukan penembakan ke korban. Dia bersamaan kita amankan di Serang, Banten," ujar Yusri.
Kasus pembunuh bayaran kali ini terjadi di antara pasangan suami istri.
Pelaku bernama Dian Safitri (32), warga Jalan Dukuh V, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dendam terdahap suaminya yang bernama Lucky Hutagaol (32).
Kombes Arie Ardian Rishadi, saat itu menjabat Kapolrest Metro Jakarta Timur, mengatakan bahwa para pembunuh bayaran menutupi perbuatan seolah Lucky jadi korban pencurian disertai kekerasan atau perampokan sehingga terluka berat.
"Tapi setelah anggota melakukan penyelidikan ditemukan kejanggalan terhadap kasus. Kejadiannya tanggal 2 November 2020 lalu," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).
Kejanggalan ini karena dari hasil penyelidikan, Lucky mengalami luka bacok di bagian wajah dan tangan dianiaya dalam keadaan tidur.
Bukan dalam keadaan melalukan perlawanan layaknya korban perampokan lain, temuan tersebut lalu didalami personel Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap istrinya, akhirnya diketahui bahwa pelaku otak dari penganiayaan yang menimpa suaminya. Pelaku mengaku menyewa pembunuh bayaran," ujarnya.
Kepada penyidik, Arie menuturkan Dian nekat menyewa pembunuh bayaran karena dendam akibat penganiayaan yang dilakukan Lucky terhadapnya.
Dia mengaku kerap dipukul dan mengalami tindak penganiayaan lain secara keji sehingga berniat membalas perbuatan Lucky.
"Pelaku (Dian) bercerita ke adiknya yang juga jadi tersangka, Gugun Gunawan (20). Setelahnya mereka berniat membunuh korban dengan mencari pembunuh bayaran," tuturnya.
Arie menyebut berdasar keterangan Dian dan Gugun tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil meringkus dua pelaku pembunuh bayaran, FFN (16) dan RS (17).
Kedua pelaku yang secara usia masih tercatat anak-anak mengaku bersedia disewa jadi pembunuh karena tergiur upah yang ditawarkan Dian dan Gugun.
"Kedua pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp 100 juta untuk membunuh korban. Keempat pelaku saat ini kita sudah amankan dan ditahan," lanjut Arie.
Kasus pembunuh bayaran ini juga terjadi di antara pasangan suami istri. Namun, pelaku yang bernama Aulia Kusuma tak hanya menghabisi suaminya saja, melainkan juga menghabisi anak tirinya.
Hasil pemeriksaan polisi, Aulia telah merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya sejak Juli 2019.
Pembunuhan berencana itu disebabkan Aulia yang merasa sakit hati ketika Edi (suami Aulia) tak mengizinkannya menjual rumah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kombes Suyudi Ario Seto, saat itu menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Aulia meminjam uang ke bank dengan menjaminkan rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Ia meminjam uang Rp 10 miliar di dua bank yang berbeda, masing-masing pinjaman senilai Rp 2,5 miliar dan Rp 7,5 miliar.
Aulia pun harus menanggung cicilan senilai Rp 200 juta per bulan. Ia merasa tak sanggup membayar cicilan tersebut. Aulia sempat membujuk suaminya, Edi, untuk menjual rumah itu guna membayar utangnya.
Namun, Edi menolak keinginan Aulia.
Akibat permintaan untuk menjual rumah ditolak Edi, Aulia pun mulai merencanakan pembunuhan.
Aulia lalu bertemu dengan S dan A. Dia berjanji akan membayar S dan A sebesar Rp 200 juta.
Keduanya pun menerima tawaran Aulia tersebut.
Saat itu, keponakan Aulia yang berinisial KV turut serta membantu pembunuhan Edi dan Dana.
Pada 23 Agustus 2019, Aulia dkk membunuh Edi dan Dana dengan cara membekap mereka di kediamannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.