Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kebakaran, Eks Kalapas Tangerang Akui Utamakan Napi Tak Kabur

Kompas.com - 16/02/2022, 06:14 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh menceritakan kronologi saat lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.

Hal itu ia ceritakan saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).

Selain Victor, saksi yang dihadirkan adalah Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.

Lalu, Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh.

Baca juga: Puluhan Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Sebut Korban Tak Tahu Jalan Keluar

Victor mengaku, pada 8 September 2021, dia baru pulang dari lapas pada pukul 01.00 WIB. Dia harus lembur saat itu karena paginya akan ada pertemuan dengan PT Angkasa Pura (AP).

"Saya meninggalkan kantor pukul 01.00 WIB dini hari. Kami ada rencana pagi itu tanda tangan dengan AP. Menyiapkan di aula dengan AP, diskusi," tuturnya saat sidang.

Victor yang baru tertidur selama setengah jam di kediamannya lalu dibangunkan oleh sang istri bahwa ada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Dia lalu bergegas ke lapas itu. Di sana, hal yang pertama Victor hendak pastikan adalah tak ada narapidana yang kabur atau terjadi keributan.

"Dalam kondisi kebakaran, di SOP (standar operasi prosedur) dan tanggung jawab kalapas, yang utama adalah menjaga agar tidak terjadi pelarian, keributan, chaos, dan sebagainya," paparnya.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Ada Napi Diizinkan Berjualan

Victor lalu memerintahkan polisi untuk membantu penjagaan di pos pintu utama dan pos pintu timur. Waktu menunjukkan pukul 02.00 WIB saat itu.

Dia lalu baru mendekati lokasi kebakaran terjadi. Di sana, Victor melihat dua mobil pemadam kebakaran tengah bertugas.

Blok C 1-3 saat itu dalam kondisi gelap. Pihak lapas kemudian mengondisikan para narapidana lain agar tak terjadi keributan.

Menurut Victor, kebakaran padam sekitar pukul 04.00 WIB.

Majelis hakim lalu bertanya mengapa sampai banyak narapidana yang tewas di lokasi.

"Berdasar pengamatan saya di lokasi, saya memprediksi waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya 120 orang (di Blok C2) itu dengan proses pemadaman itu, di situ lah letak kebakaran itu sampai menghabiskan (nyawa puluhan narapidana)," papar Victor.

Tak puas dengan jawaban Victor, majelis hakim melontarkan pertanyaan yang sama.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Tak Ada APAR di Blok C2

Menurut majelis hakim, berdasar pemeriksaan saksi saat sidang pekan kemarin, butuh waktu hingga 25 menit sampai pintu Blok C2 terbuka.

Majelis hakim menilai, jika ada narapidana yang kabur, pihak lapas hanya perlu mencari napi tersebut.

Majelis hakim menilai, pihak lapas seharusnya membuka kunci Blok C2 terlebih dahulu dibandingkan mengkawatirkan adanya narapidana kabur.

"Menurut warga binaan, kunci enggak dibuka-buka sampai 25 menit, kan harusnya menyangkut jiwa sesrorang, dibuka dulu kan (pintu Blok C2)? Kalau dia (narapidana) kabur, dicari. Harusnya dibuka dulu, selama 25 menit enggak dibuka," papar majelis hakim.

Victor mengaku tak mengetahui mengapa proses pembukaan pintu Blok C2 memakan waktu lama.

Dia hanya menyampaikan, petugas bernama Yoga (salah satu terdakwa kasus kebakaran lapas), mengalami luka di tangan setelah membuka pintu Blok C2.

"Pembukaan pintu, saya tidak tahu persis. Saya ketemu Yoga, tangannya melepuh setelah membuka pintu," sebut Victor.

Victor menuturkan, usai api padam, dia melihat jenazah narapidana yang sedang memegang jeruji atau berada di dalam sebuah ember.

Berdasar hal itu, prediksinya, ada narapidana yang tak mengetahui pintu kelar Blok C2.

"Pada saat kejadian, setelah api padam, saya masuk ke lokasi (Blok C2). Ada beberapa mayat yang posisinya memegang jerugi, ada yang di dalam ember, dan sebagainya," papar Victor saat sidang.

"Prediksi saya, ada yang tidak tahu pintu, menurut saya," sambung dia.

Menanggapi hal itu, salah satu majelis hakim menilai bahwa dugaan tersebut tidak logis.

Sebab, menurut hakim, narapidana rata-rata sudah bertahun-tahun dipenjara di sana.

Dengan demikian, meski dalam keadaan gelap karena penerangan yang mati saat kebakaran terjadi, narapidana seharusnya mengetahui jalan keluar Blok C2.

"Kalau dia salah jalan, sudah 6 tahun di sana, rasanya enggak logis. Walau gelap, rata-rata sudah tahunan di situ," sebut hakim.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.

Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com