Di rumah orangtuanya, pelaku menginap sampai Selasa (15/2/2022).
Kepada keluarganya, pelaku kemudian mengaku telah membunuh korban. Pamannya lalu mengantarkan AS menyerahkan diri ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Malam Selasa, (AS) bercerita kepada keluarganya. Kemudian bercerita juga kepada pamannya dan oleh pamannya diantarkan ke Mapolres," papar Komarudin.
Komarudin berujar, meski sudah mendapatkan pengakuan dari AS, polisi masih menunggu hasil otopsi jenazah PS untuk mengetahui penyebab kematian.
"Untuk lebih pastinya, kami menunggu hasil otopsi. Sementara, menurut pengakuan, terduga pelaku mencekik korban," tuturnya.
Baca juga: Usai Bunuh Istrinya karena Cium Bau Miras, Pria Ini Kabur ke Rumah Orangtua
Komarudin menyebutkan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan itu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Tadi (Rabu) siang gelar perkaranya. Iya betul (sudah menjadi tersangka)," papar Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.