Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak 3 Motor di Jalan Sudirman, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/02/2022, 13:52 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT yang menabrak tiga pengendara sepeda motor, hingga satu korban meninggal dunia di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sopir tersebut secara intensif sejak Rabu (16/2/2022).

"Hari ini atas kejadian di Sudirman yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, mobil yang tabrak 3 motor. Hari ini sopir atas nama BT statusnya kami naikan jadi tersangka," ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Mobil Tabrak 3 Pengendara Motor di Jalan Sudirman, Seorang Korban Tewas

Sambodo belum mengungkapkan secara terperinci dugaan penyebab sopir tersebut kurang berkonsentrasi hingga menabrak tiga pengendara sepeda motor di depannya.

Dia hanya mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan sejumlah saksi-saksi lainnya.

"Dugaan kecelakaan masih dalam penyelidikan. Masih ada saksi-saksi yang diperiksa hari ini," kata Sambodo.

Sementara ini, kata Sambodo, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sementara Pasal 310 Ayat 4. Tapi nanti kami akan periksa kalau hasil urin sudah keluar dan menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa saja nanti dinaikan jadi Pasal 311," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Tes Urine Pengemudi Mobil yang Tabrak 3 Pengendara Motor di Jalan Sudirman

Adapun insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

Saat kejadian, Honda HRV yang dikemudikan sopir berinisial BT melaju dari arah selatan Jalan Jenderal Sudirman ke Bundaran Hotel Indonesia.

"Kejadian di Jalan Jenderal Sudirman arah utara, tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat," ujar Arga.

Sesampainya di dekat Graha BNI, pengemudi Honda HRV itu diduga kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengendara motor yang berada di depannya.

Akibat peristiwa itu, pengendara motor Honda Beat berinisial MI (20) dan Yamaha Aerox inisial AFZ (33) mengalami luka.

Baca juga: Beda Spek dengan Mandalika, Aspal Trek Formula E Mirip Jalan Sudirman-Thamrin

Sementara itu, pengendara motor Honda Beat lainnya yang berinisial MI (17) tewas di lokasi kejadian.

"Satu korban mengalami luka di kepala, meninggal dunia di tempat. Sementara dua korban lain luka-luka. Selanjutnya dibawa ke RSCM dan RS Tarakan," ungkap Arga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com