JAKARTA, KOMPAS.com - Lebar Kali Mampang yang berada tepat di dekat Pasar Jagal Jalan Kemang Utara, Bangka, Jakarta Selatan, telah menyempit dengan lebar sekitar 2 meter.
Padahal, semestinya lebar kali tersebut mencapai 20 meter.
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, penyempitan Kali Mampang di Pasar Jagal disebabkan adanya bangunan permanen di bantaran.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Pembangunan Turap Kali Mampang Rampung Sebagian, Penggugat: Itu Beda Wilayah
"Adanya bangunan permanen yang didirikan di bahu kali," ujar Djaharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2022).
Penyebab lainnya karena bekas pembuangan sampah sementara yang ada di bibir kali.
"Kalau di (Pasar) Buncit itu bekas sebelumnya tempat pembuangan sampah yang berada di pinggir kali," kata Djaharuddin.
Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan Junjung sebelumnya mengatakan, Kali Mampang seharusnya memiliki lebar 20 meter.
Nyatanya, lebar Kali Mampang saat ini hanya berkisar 6-10 meter, bahkan di titik tertentu lebarnya hanya 2 meter.
Baca juga: Camat Sebut Penggugat Anies soal Kali Mampang adalah Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional
"Kalau lebar itu sebenarnya 20 meter. Nyatanya mana ada (20 meter), existing antara 6-10 meter. Di Pasar Jagal bisa-bisa (lebarnya) 2 meter," ujar Junjung saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).
Sebelumnya, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Hal itu merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir.
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Banding Putusan PTUN soal Kali Mampang, Begini Respons Penggugat
Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.