JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan kasus terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris Front Front Pembela Islam (FPI), kembali diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Kali ini, saksi yang meringankan Munarman dihadirkan untuk berbicara di hadapan majelis hakim.
Seorang saksi berinisial MB mengatakan bahwa Munarman terlibat dalam perancangan "buku putih" Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
MB merupakan rekan Munarman sekaligus salah satu anggota TP3.
"Kami terlibat menyusun buku bersama-sama dan ini menjadi konsumsi publik, dan salah satu yang sangat saya akui kontribusinya dalam menyusun buku itu ya Pak Munarman, di samping tokoh-tokoh lain yang terlibat," kata MB di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Terorisme, Giliran Munarman Bawa Saksi yang Meringankannya
Tokoh-tokoh lain ikut terlibat dalam perancangan buku putih tersebut antara lain Amien Rais, Abdullah Hehamahua, hingga Muhyiddin Junaidi.
"Kami sering mengadakan diskusi terutama pembantaian kejahatan kemanusian ini, makanya kami berkumpul untuk membuat langkah-langkah advokasi," ujar MB.
Bahkan, kata MB, Munarman juga pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2021 guna membahas pembunuhan enam Laskar FPI sebelum terlibat dalam penulisan buku putih.
"Presiden mengatakan akan menuntaskan kasus ini secara berkeadilan terbuka dan dapat diterima publik. Jadi adil kata kuncinya. Tapi beliau saat itu juga menyatakan, kalau nanti TP3, punya temuan atau hasil kajian, silakan sampaikan ke pemerintah. Itu permintaan Pak Jokowi," tutur MB.
Pada akhirnya, buku putih itu terbit pada Mei 2021 dan telah disebarluaskan ke publik.
Sebelumnya, Munarman menyebut dirinya menjadi target kepolisian usai membela kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50.
Hal tersebut diungkapkan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait sidang dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, 15 Desember 2021.
"Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berperikemanusian dalam kasus pembantaian enam orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target," kata Munarman.
Baca juga: Tak Banyak Beri Keterangan pada Penyidik, Munarman: Percuma Debat dengan Orang Bodoh
Munarman merasa dirinya tidak memiliki masalah atau membuat opini negatif yang menggiring dirinya pada masalah hukum.
"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya," ujar Munarman.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Terdakwa Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI Sebut Ada 10 Peluru pada Pistol yang Dibawanya
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Adapun Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.