JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan, mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga 14 Maret 2022.
Selama operasi tersebut, kepolisian memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 hingga 14 Maret
"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret sampai 14 Maret," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).
Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga pengemudi mobil yang tak memakai sabuk pengaman.
Selain itu, kendaraan yang melawan arus, pengemudi kendaraan yang tak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang tak mengenakan helm SNI, serta pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol juga akan ditindak.
Karena itu pengemudi kendaraan bermotor diminta membawa seluruh kelengkapan surat kendaraan bermotor serta mengenakan perlengkapan keamanan standar untuk mendukung operasi Keselamatan Jaya.
Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Incar Pengendara Main Ponsel hingga Bonceng Tiga
Para pengendara juga diharapkan mengemudi secara tertib dengan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada.
Lewat operasi Keselamatan Jaya, diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang tak jarang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.