Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pengerukan Kali Mampang Baru 20 Persen, SDA: Rumah di Bantaran Hambat Pengerjaan

Kompas.com - 01/03/2022, 16:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan menyebutkan proses pengerukan lumpur Kali Mampang baru rampung sekitar 20 persen.

Pengerukan Kali Mampang menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) memenangkan gugatan tujuh warga Pondok, Mampang Prapatan, terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Salah satu mandat dari putusan PTUN tersebut adalah melakukan proses pengerukan di Kali Mampang untuk mengatasi persoalan banjir di wilayah tersebut.

"Sampai saat ini 20 persen, kerjanya harus hati-hati, karena ada bangunan rumah (di bantaran Kali Mampang)," ujar Kepala Seksi Pemeliharan Sudin SDA Jaksel, Junjung saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Wanita Ini Curi Tas Berisi Uang Rp 12 Juta di Toko Kue di Ciracas Saat Penjaga Tertidur

Terkait isu mengenai rumah di bantaran yang memiliki sertifikat, Junjung mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, dan Lurah setempat.

Pasalnya, proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.

"Kalau sertifikat itu yang ngecek bukan kami. Dalam rapat kami mengusulkan kalau bisa rumah di sepanjang Kali Mampang dan Kali Krukut didata sertifikatnya," kata Junjung.

Proses pengerukan Kali Mampang, tepatnya di sekitar Jalan Pondok Jaya X, Jakarta Selatan, mulai dilakukan sejak Sabtu (19/2/2022).

Namun, petugas yang mengendalikan alat berat mengalami kendala dalam proses pengerukan karena ukuran kali yang sempit akibat dari adanya bangunan rumah di bantaran kali.

Baca juga: Orang Kuat di Balik Penganiayaan Aktivis Haris Pertama dan Pemanggilan Politisi Golkar

Disebutkan bahwa Kali Mampang saat ini telah mengecil. Jika sebelumnya Kali Mampang memiliki lebar hingga 20 meter, lebar sungai tersebut kini menjadi 10 meter.

PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.

Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.

Baca juga: Kader Golkar Azis Samual Dipanggil Polisi atas Pengeroyokan Dirinya, Haris Pertama: Saya Tidak Kenal

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Megapolitan
Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jaklingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com