TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Namun, PTM terbatas kali ini hanya dapat diikuti oleh siswa tahun akhir pada jenjang SD dan SMP.
Berikut serba-serbi PTM terbatas yang kembali digelar di Kota Tangerang Selatan mulai 1 hingga 4 Maret 2022:
PTM terbatas khusus siswa kelas 6 SD dan 9 SMP
Kebijakan ini diperuntukkan bagi siswa tahun akhir, yakni kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. PTM terbatas dapat diselenggarakan dengan durasi kegiatan belajar mengajar selama 4 jam.
Kebijakan ini berlaku sejak Selasa, 1 hingga 4 Maret 2020 di sekolah yang berada di wilayah Tangsel.
"Hari ini mulai PTMT kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. (Teknisnya) kalau PPKM level 3 kan maksimal 50 persen selama 4 jam pelajaran," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Deden Deni kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Teknis pelaksanaan
Siswa tahun akhir diizinkan untuk melaksanakan PTM terbatas, namun harus tetap berpedoman pada status PPKM level 3 yang berlaku di Tangsel.
Kebijakan yang termaktub dalam Inmendagri tersebut berisi aturan praktik pembelajaran di satuan pendidikan berdasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Merujuk pada SKB 4 Menteri tersebut, sekolah di wilayah PPKM level 3 bisa menyelenggarakan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.
Baca juga: PTM Terbatas SD dan SMP di Tangsel, Dinas Pendidikan Izinkan Belajar Selama 4 Jam
"Bisa jadi 100 persen dalam waktu yang sama, tapi kelasnya berbeda. Yang penting kapasitas siswanya 50 persen dalam satu kelas, dengan ruangan yang berbeda," jelas Deden.
Selain itu, durasi kegiatan pembelajaran diperbolehkan maksimal selama 4 jam.
Sebelumnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan bahwa PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen diberlakukan bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.
Sementara itu, siswa kelas lainnya tetap belajar daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).