Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi PTM di Tangsel, Digelar Khusus untuk Siswa Tahun Terakhir

Kompas.com - 02/03/2022, 10:31 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Namun, PTM terbatas kali ini hanya dapat diikuti oleh siswa tahun akhir pada jenjang SD dan SMP.

Berikut serba-serbi PTM terbatas yang kembali digelar di Kota Tangerang Selatan mulai 1 hingga 4 Maret 2022:

PTM terbatas khusus siswa kelas 6 SD dan 9 SMP

Kebijakan ini diperuntukkan bagi siswa tahun akhir, yakni kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. PTM terbatas dapat diselenggarakan dengan durasi kegiatan belajar mengajar selama 4 jam.

Kebijakan ini berlaku sejak Selasa, 1 hingga 4 Maret 2020 di sekolah yang berada di wilayah Tangsel.

"Hari ini mulai PTMT kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. (Teknisnya) kalau PPKM level 3 kan maksimal 50 persen selama 4 jam pelajaran," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Deden Deni kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Teknis pelaksanaan

Siswa tahun akhir diizinkan untuk melaksanakan PTM terbatas, namun harus tetap berpedoman pada status PPKM level 3 yang berlaku di Tangsel.

Kebijakan yang termaktub dalam Inmendagri tersebut berisi aturan praktik pembelajaran di satuan pendidikan berdasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk pada SKB 4 Menteri tersebut, sekolah di wilayah PPKM level 3 bisa menyelenggarakan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.

Baca juga: PTM Terbatas SD dan SMP di Tangsel, Dinas Pendidikan Izinkan Belajar Selama 4 Jam

"Bisa jadi 100 persen dalam waktu yang sama, tapi kelasnya berbeda. Yang penting kapasitas siswanya 50 persen dalam satu kelas, dengan ruangan yang berbeda," jelas Deden.

Selain itu, durasi kegiatan pembelajaran diperbolehkan maksimal selama 4 jam.

Sebelumnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan bahwa PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen diberlakukan bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.

Sementara itu, siswa kelas lainnya tetap belajar daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kelas 6 SD/sederajat dan kelas 9 SMP/sederajat dengan PTMT kapasitas 50 persen. Kelas 1-5 SD/sederajat dan kelas 7-8 SMP/sederajat dengan PJJ," ujar Deden dikutip dari surat edaran, Jumat (25/2/2022).

Pertimbangan izinkan PTM terbatas

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Deden Deni, ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan penerapan sistem pembelajaran tersebut.

Yaitu angka kasus harian terkonfirmasi Covid-19 di Tangsel mulai menurun, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan umum.

"Sudah turun angka kasus hariannya, jadi pertimbangannya itu,"ujar Deden kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Ini Alasan Dinas Pendidikan Izinkan Kelas 6 SD dan 9 SMP Jalani PTM Terbatas di Tangsel

Karena itu, Deden berharap pelaksanaan PTMT di semua tingkatan kelas dapat segera direalisasikan kembali.

"Ya, itu (angka kasus Covid-19 di sekolah) salah satu pertimbangan juga. Kemarin Dinkes ada indikator juga lagi turun secara umum. Masih ada (kasus) namun tidak tinggi seperti sebelumnya" ungkap Deden.

Butuh persiapan ujian akhir

Selain itu, alasan lainnya yang menjadi pertimbangan menurut Deden adalah karena siswa kelas 6 SD dan 9 SMP juga pasti butuh persiapan untuk menghadapi ujian akhir.

"Sambil bertahap (PTMT), kelas tinggi juga menjelang ujian. Butuh persiapan mungkin jadi salah satu pertimbangannya itu," katanya.

Pelaksanaan PTMT dan PJJ di Tangsel pekan ini dilakukan selama 4 hari sejak Senin, 1 Maret hingga Jumat, 4 Maret 2022. Nantinya, pemerintah kota Tangsel akan melakukan evaluasi kembali penerapan tersebut.

Evaluasi tersebut biasanya dilakukan untuk menentukan bagaimana penerapan pembelajaran di Tangsel selanjutnya.

Kebijakan selanjutnya akan diputuskan setelah digelar rapat antara Dinas Pendidikan Kota Tangsel bersama Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Tangsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com