TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas kesehatan kota Tangerang Selatan kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Khusus kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, PTM terbatas dapat diselenggarakan dengan durasi kegiatan belajar mengajar selama selama 4 jam.
"Hari ini mulai PTMT kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. (Teknisnya) kalau PPKM level 3 kan maksimal 50 persen selama 4 jam pelajaran," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Deden Deni kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Apresiasi Diskresi Aturan PTM Terbatas, KPAI: Memberikan Kelegaan Orangtua
"Bisa jadi 100 persen dalam waktu yang sama, tapi kelasnya berbeda. Yang penting kapasitas siswanya 50 persen dalam satu kelas, dengan ruangan yang berbeda," jelasnya.
Deden menuturkan, durasi pembelajaran dilaksanakan maksimal 4 jam karena menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri untuk PPKM level 3 yang berlaku saat ini di Tangsel.
Sebelumnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan bahwa PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen diberlakukan bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.
Baca juga: Mulai 28 Februari, Pemkot Tangsel Gelar PTM bagi Siswa Kelas 6 dan 9, Murid Lainnya PJJ
Sementara itu, siswa kelas lainnya tetap belajar daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)
"Kelas 6 SD/sederajat dan kelas 9 SMP/sederajat dengan PTMT kapasitas 50 persen. Kelas 1-5 SD/sederajat dan kelas 7-8 SMP/sederajat dengan PJJ," ujar Deden dikutip dari surat edaran, Jumat (25/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.