Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi PTM di Tangsel, Digelar Khusus untuk Siswa Tahun Terakhir

Kompas.com - 02/03/2022, 10:31 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Namun, PTM terbatas kali ini hanya dapat diikuti oleh siswa tahun akhir pada jenjang SD dan SMP.

Berikut serba-serbi PTM terbatas yang kembali digelar di Kota Tangerang Selatan mulai 1 hingga 4 Maret 2022:

PTM terbatas khusus siswa kelas 6 SD dan 9 SMP

Kebijakan ini diperuntukkan bagi siswa tahun akhir, yakni kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. PTM terbatas dapat diselenggarakan dengan durasi kegiatan belajar mengajar selama 4 jam.

Kebijakan ini berlaku sejak Selasa, 1 hingga 4 Maret 2020 di sekolah yang berada di wilayah Tangsel.

"Hari ini mulai PTMT kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. (Teknisnya) kalau PPKM level 3 kan maksimal 50 persen selama 4 jam pelajaran," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Deden Deni kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Teknis pelaksanaan

Siswa tahun akhir diizinkan untuk melaksanakan PTM terbatas, namun harus tetap berpedoman pada status PPKM level 3 yang berlaku di Tangsel.

Kebijakan yang termaktub dalam Inmendagri tersebut berisi aturan praktik pembelajaran di satuan pendidikan berdasarkan pada Keputusan Bersama Mendikbud-Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk pada SKB 4 Menteri tersebut, sekolah di wilayah PPKM level 3 bisa menyelenggarakan PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen.

Baca juga: PTM Terbatas SD dan SMP di Tangsel, Dinas Pendidikan Izinkan Belajar Selama 4 Jam

"Bisa jadi 100 persen dalam waktu yang sama, tapi kelasnya berbeda. Yang penting kapasitas siswanya 50 persen dalam satu kelas, dengan ruangan yang berbeda," jelas Deden.

Selain itu, durasi kegiatan pembelajaran diperbolehkan maksimal selama 4 jam.

Sebelumnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan bahwa PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen diberlakukan bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.

Sementara itu, siswa kelas lainnya tetap belajar daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com