JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah tudingan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) soal dugaan salah tangkap pelaku begal di Tambelang, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa pernyataan kuasa hukum para pelaku disebut tidak benar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, keempat orang yang ditangkap kepolisian terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum pelaku itu tidak benar. Adapun saudara Fikri CS, yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: PB HMI Duga Polisi Salah Tangkap 4 Kadernya dalam Kasus Begal di Bekasi
Bahkan, kata Zulpan, hal itu diperkuat dengan keterangan korban yang mengaku mengenali sosok keempat pelaku saat memberikan keterangan penyidik.
"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," jelas Zulpan.
Menurut Zulpan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Kompolnas juga sudah menyelidiki proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Polisi Sebut 4 dari 5 Begal yang Lukai Anggota Brimob di Bekasi Masih Remaja
Dari situ, Zulpan mengeklaim bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam penegakkan hukum kasus begal tersebut.
"Sudah ada langkah-langkah pengawasan internal kepolisian yang sudah membuahkan hasil. Artinya sudah membenarkan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat," ungkap Zulpan.
"Termasuk dari Kompolnas pada 5 November 2021 sudah turun melakukan investigasi," sambungnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.