Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Terminal Sambut Baik Peniadaan Syarat Tes Covid-19 untuk Penumpang

Kompas.com - 08/03/2022, 14:56 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus penggunaan hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan domestik.

Rencana tersebut disambut baik oleh pengelola Terminal Kalideres, Jakarta barat.

"Kami menyambut baik aturan tersebut. Meskipun tidak lagi menggunakan hasil tes Covid-19 dengan PCR dan antigen lagi, asalkan penumpang tetap persyaratannya dengan vaksin lengkap dan menerapkan prokes, itu bagus," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Dengan dipermudahnya persyaratan perjalanan penumpang transportasi umum, Ravi berharap trafik penumpang bus di Terminal Kalideres akan meningkat.

"Bagus ya aturan tersebut, supaya jumlah penumpangnya ada peningkatan lagi. Supaya lebih ramai, lebih semarak lagi penumpangnya," harap Revi.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah

Menurutnya, trafik penumpang di Terminal Kalideres cenderung menurun dalam dua tahun terakhir.

"Dua tahun ini sepi sekali. Sejak pandemi ini kasihan sekali para pengelola, karyawan bus, para pedagang juga kasihan karena di sini sepi sekali," keluh Revi.

Saat ini persyaratan tes Covid-19 bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres masih berlaku.

"Sampai hari ini, kami masih memberlakukan persyaratan wajib menunjukan hasil tes negatif Covid-19, baik itu menggunakan antigen maupun PCR".

Pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Perhubungan terkait penghapusan syarat hasil tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Orang Jadi Takut Bepergian

"Kami masih menunggu keputusan resmi. Selama menunggu surat tersebut, kami akan tetap memberlakukan aturan yang berlaku," jelas Revi.

Ia memastikan syarat penumpang bus di Terminal Kalideres masih sama.

Penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dengan menunjukan sertifikat maupun PeduliLindungi.

Selain itu, penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan, baik di lingkungan terminal, dalam bus, hingga tiba di lokasi tujuan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Baca juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2

Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR masih tetap berlaku untuk saat ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan baru belum disahkan oleh pemerintah. Sebab, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian atau Lembaga terkait.

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," kata Adita, dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com