JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan pemerintah soal pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, dan udara tak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen disambut baik oleh Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pengurus PO Harapan Jaya di Terminal Lebak Bulus Sumardi mengatakan, peniadaan aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan jumlah penumpang yang selama ini merosot tajam sejak pandemi Covid-19.
Sejak pandemi Covid-19, jumlah penumpang tak lebih dari 60 persen dibanding sebelum pandemi.
"(Jumlah penumpang) diharapkan meningkat, karena sudah dua tahun ini Lebaran masyarakat juga disarankan tidak pulang kampung," ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk Bepergian, Wagub DKI: Kita Akan Masuk Masa Endemi
Sumardi mengatakan, syarat perjalanan bagi calon penumpang bus hanya menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau tiga.
Adapun calon penumpang yang belum menjalani vaksinasi dosis kedua tidak bisa melakukan perjalanan.
"Kalau PO Harapan Jaya tidak bisa (kalau belum vaksin kedua). Syaratnya harus vaksin sampai dosis kedua," ucap Sumardi.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Orang Jadi Takut Bepergian
Sementara untuk pencegahan penularan Covid-19 di dalam transportasi, PO Harapan Jaya tetap memantau aturan protokol kesehatan bagi penumpang selama melakukan perjalanan.
"Prokes tetap harus dipatuhi. Saat ini tidak ada jumlah kapasitas, sudah 100 persen. Mereka semua di dalam bus harus pakai masker," ucap Sumardi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.