JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia di bawah lima tahun (balita) sudah diperbolehkan naik kereta rel listrik (KRL) mulai Rabu (9/3/2022).
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyarakan agar balita yang didampingi orangtua bisa menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
"Anak usia balita yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orangtua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," kata Anne dalam keterangannya, Rabu ini.
Baca juga: Aturan Baru, Semua Kursi di KRL Bisa Diduduki Penumpang Mulai Hari Ini
KAI Commuter juga mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak, terutama yang belum divaksin.
"Menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," ujar Anne.
Penumpang KRL juga sudah bisa duduk tanpa jarak mulai Rabu ini. Aturan itu sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022
Dalam aturan tersebut, KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani penumpang hingga 60 persen dari kapasitas. Adapun sebelumnya hanya melayani penumpang 45 persen dari kapasitas.
Petugas KAI Commuter kini telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri," kata Anne.
Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.