"Saya ambil amannya saja, saya tes lagi," sambung dia.
Adapun perubahan kebijakan terkait syarat penerbangan itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual, Senin (7/3/2022) sore.
Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali itu mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut menuturkan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
Baca juga: Sejumlah Saluran Air di Jakarta Tercemar Sampah Makanan
Luhut juga menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan melalui surat edaran kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.
Setelah itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dahulu dalam surat edaran kementerian.
SE Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur perubahan syarat perjalanan itu baru terbit pada Selasa sore kemarin, atau sehari setelah pengumuman yang disampaikan Luhut.
(Penulis Muhammad Naufal | Editor Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.