JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru yang menghapuskan syarat membawa hasil tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik sempat membuat sejumlah penumpang pesawat kebingungan.
Pasalnya, aturan terbaru itu sudah diumumkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum berlaku di lapangan.
Luhut mengumumkan aturan terbaru itu pada Senin (7/3/2022) sore.
Sejumlah penumpang pesawat rute domestik pun tidak membawa hasil tes negatif Covid-19 ketika hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (8/3/2022) siang.
Baca juga: Kapasitas Penumpang KRL Masih Dibatasi Meski Tanda Jaga Jarak di Kursi Sudah Dicabut
Mereka mengira ketentuan penumpang pesawat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen sudah berlaku.
Padahal, peraturan tersebut baru mulai berlaku pada Selasa sore, setelah Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.
Salah satu calon penumpang, May (19), saat itu mengaku tidak mengetahui bahwa syarat hasil tes Covid-19 masih berlaku. Karena itu dia tidak membawa hasil tes PCR atau antigen ketika hendak berangkat.
"Saya enggak tahu, sekarang katanya (wajib bawa hasil tes Covid-19) sudah dihapus, tapi ternyata masih harus pakai. Jadi saya enggak tahu berita tersebut," kata May, saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa.
Baca juga: Kisah Syahril Ngotot Kerja di Papua hingga Tewas Ditembak KKB, Kekhawatiran Keluarga yang Jadi Nyata
Lantaran tak membawa hasil tes antigen atau PCR, May terpaksa menunda keberangkatannya ke Semarang.
"Ya sudah saya tunda, tadinya mau ke rumah orangtua di Semarang," kata perempuan yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 itu.
Penumpang lainnya, Tanjung (25), juga tak mengetahui bahwa hasil tes antigen atau PCR masih wajib dibawa.
"Saya kira itu aturannya sudah berlaku hari ini, ternyata belum," kata dia, saat ditemui di lokasi yang sama.
Akan tetapi, Tanjung masih sempat menjalani tes antigen di bandara sebelum jadwal keberangkatannya ke Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa sore. Dia pun tak perlu menunda perjalanannya.
Calon penumpang pesawat lain bernama Nova (29) mengaku sudah membawa hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Kendati demikian, ia mengaku tak tahu apakah penghapusan syarat hasil tes Covid-19 itu sudah berlaku atau belum.
"Saya ambil amannya saja, saya tes lagi," sambung dia.
Adapun perubahan kebijakan terkait syarat penerbangan itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual, Senin (7/3/2022) sore.
Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali itu mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik.
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut menuturkan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
Baca juga: Sejumlah Saluran Air di Jakarta Tercemar Sampah Makanan
Luhut juga menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan melalui surat edaran kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.
Setelah itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dahulu dalam surat edaran kementerian.
SE Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur perubahan syarat perjalanan itu baru terbit pada Selasa sore kemarin, atau sehari setelah pengumuman yang disampaikan Luhut.
(Penulis Muhammad Naufal | Editor Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.