TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Tangerang Selatan mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Proses belajar mengajar yang dimulai pada Senin (7/3/2022) tersebut dibagi menjadi dua shift dalam sehari agar murid tetap bisa menjaga jarak aman di tengah penularan Covid-19.
"Sebetulnya dalam satu hari itu PTM sudah 100 persen. Cuma kita bagi menjadi dua shift," ujar Kepala Sekolah SMPN 8 Tangsel Muslih saat ditemui di kantornya di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangsel, Rabu (9/3/2022).
"Shift pertama itu dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 9.40 WIB. Sedangkan shift kedua dari pukul 10.10 WIB sampai pukul 12.50 WIB," lanjutnya.
Baca juga: SMAN 1 Tangerang Selatan Akan Berlakukan PTM Terbatas Mulai Kamis Besok
Pembelajaran tatap muka hingga maksimal 160 menit tersebut berlaku mulai Senin sampai Kamis. Khusus di hari Jumat, pembelajaran dilakukan hanya sampai pukul 11.40 WIB.
Muslih menjelaskan, pemberlakuan tatap muka tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.
Sebelumnya pada 1 hingga 4 Maret 2022 lalu, PTM hanya boleh diselenggarakan bagi siswa kelas tinggi saja, yakni siswa kelas 9 SMP.
Setelah itu, keluar surat edaran Dinas Pendidikan terbaru yang mengizinkan semua tingkatan kelas SMP untuk memberlakukan PTM. Aturan ini berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022.
Baca juga: Beragam Respons Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Usai Syarat Bawa Hasil Tes Covid-19 Dihapuskan
Kebijakan PTM terbatas ini berlaku bagi seluruh siswa dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). PTM terbatas mulai efektif sejak Senin kemarin.
Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Tangerang Selatan dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Deden Deni, pada 4 Maret 2022.
“Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2022 seluruh jenjang PAUD, PKBM, SKB, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat agar melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen, ” kata Deden dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Sabtu (5/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.