JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru calon penumpang kereta jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil antigen dan PCR telah diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia mulai Rabu, (9/3/2022).
Aturan tersebut berlaku asalkan calon penumpang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga.
Calon penumpang kereta jarak jauh bernama Zaki menilai keputusan tersebut tepat karena memudahkan masyarakat dalam bermobilitas menggunakan kereta api.
Baca juga: Syarat Tes Antigen/PCR Dihapus, Penumpang Bus AKAP di Terminal Grogol Masih Sepi
"Jadi lebih enak melakukan perjalanan dinas atau wisata, kita lebih dipermudahkan," ujar Zaki saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Zaki, dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
Terpisah, calon penumpang kereta api bernama Vivi (49) mengaku merasa khawatir dengan berlakunya peraturan tersebut. Sebab, menurutnya, vaksin tidak cukup untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
"Kita jadi harus benar-benar waspada karena walaupun kita sudah vaksin, meskipun sudah lengkap tetap bisa terpapar kan," kata Vivi.
Vivi menjelaskan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh itu dapat dengan mudah terjadinya penularan Covid-19.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Tak Jadi Syarat Perjalanan, Warga: Lengah Sedikit, Kasus Naik Lagi, Lelah...
"Kita berada di satu tempat tertutup dan ber-AC dalam kurun waktu yang lama, jadi diri kita sendiri harus lebih waspada," ungkapnya.
Vivi menuturkan setelah adanya peraturan tersebut ketika dia menggunakan kereta api akan meningkatkan protokol kesehatan untuk dirinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.