Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM di SMPN 8 Tangsel, Siswa Sudah Boleh Berolahraga di Luar Kelas

Kompas.com - 10/03/2022, 10:14 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Tangerang Selatan memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas mulai Senin, 7 Maret 2022.

Dari kapasitas jumlah siswa di kelas, belajar tatap muka dibagi menjadi dua sif dalam sehari.

Selain itu, kegiatan berolahraga di luar kelas juga sudah diizinkan.

Baca juga: UPDATE: Tambah 411 Kasus Covid-19 di Tangsel, Pasien Meninggal Bertambah 2

"Olahraga sudah diizinkan. Jadi asumsinya begini ya, secara rinci di dalam edaran itu memang tidak disebutkan olahraga bisa atau tidak," ujar Kepala Sekolah SMPN 8 Tangsel Muslih saat ditemui di kantornya di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangsel pada Rabu (9/3/2022).

Akan tetapi, Muslih berpedoman pada surat edaran sebelumnya yang berjalan pada Januari lalu, yang menyebutkan kegiatan olahraga sudah diperbolehkan dilaksanakan di luar kelas.

"Nah sekarang sudah diperbolehkan untuk belajar olahraganya di luar kelas," lanjut dia.

Muslih menuturkan, saat kasus Covid-19 mengalami pelonjakan pada Februari 2022, SMPN 8 Tangsel menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ketika belajar daring, kegiatan olahraga hanya dilakukan di rumah siswa masing-masing dengan cara mengirimkan video praktik atau file tugas kepada guru yang bersangkutan.

Baca juga: Prokes Belajar Tatap Muka di SMPN 8 Tangsel, Siswa Diantar sampai Kelas untuk Pastikan Tetap Jaga Jarak

Saat ini, SMPN 8 Tangsel menerapkan PTM terbatas kapasitas 50 persen dibagi ke dalam dua sif dalam sehari.

Maksimal pembelajaran selama 160 menit tersebut berlaku mulai Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat, pembelajaran maksimal dilakukan sampai pukul 11.40 WIB.

Muslih mengatakan, PTM kapasitas 50 persen dilaksanakan sesuai dengan SKB 4 Menteri.

Sebelumnya, pada 1 Maret hingga 4 Maret 2022 lalu yang diperbolehkan PTM hanya khusus kelas tinggi saja yaitu kelas 9 SMP.

Akan tetapi, setelah surat edaran Dinas Pendidikan terbaru beredar, PTM kemudian diizinkan untuk semua tingkatan kelas mulai dari kelas 7, 8, dan 9 SMP. Aturan tersebut berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com