Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Limbah Makanan di Jakpus, Sudin LH Jakpus: Akan Ditindak Sesuai Skala Usaha

Kompas.com - 11/03/2022, 11:21 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Rizki Sari mengatakan, pihaknya akan mengambil penegakkan hukum untuk mengantisipasi dan membuat jera para pelaku pencemaran lingkungan.

"Misalnya ditemukan bukti terkait adanya pelaku yang melakukan pencemaran baik kelompok maupun perorangan yang melanggar ketentuan, akan kami beri tindakan," ujar Rizki saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Sudin LH Jakarta Pusat Akan Tindak Pelaku Pencemaran Lingkungan di Jakarta Pusat

Menurut Rizki, dalam penegakkan hukum tersebut akan dilihat terlebih dahulu skala usahanya.

Ia mengatakan, terdapat tiga kategori yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, yakni Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Skala pertama meliputi pelaku usaha kecil, seperti warung makan atau pedagang kaki lima.

Pada skala ini, para pelaku diwajibkan membuat SPPL untuk menyatakan komitmen mengenai lingkungan hidup.

"Sifatnya akan kami bina, kami sampaikan, dan kami tagih terus bahwa dia punya kewajiban apa saja yang ada di SPPL-nya. Kalau dia belum punya SPPL akan kita arahkan untuk membuat," ungkap Rizki.

Baca juga: Wagub DKI Ancam Sanksi Restoran yang Buang Limbah Makanan di Saluran Air

Kemudian, skala kedua mencakup usaha yang lebih besar, seperti restoran atau rumah makan. Pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan.

"Skala ini lebih pada ke pengawasan. Kalau misalkan pelaku ini belum memiliki dokumen lingkungan, maka akan kita arahkan dia untuk membuat UKL-UPL dengan syarat memenuhi zonasi atau sesuai dengan Perda Tata Ruang," jelas Rizki.

Terkait pencemaran limbah padat atau sampah mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Itu akan ditindak melalui operasi tangkap tangan (OTT) kalau terkait pelanggaran sesuai Perda 3," ucap Rizki.

"Untuk penegakkan hukum yang lebih tinggi, soal itu kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021," sambung dia.

Baca juga: Pemkot Jakpus Ancam Beri Sanksi ke Restoran yang Buang Limbah Makanan ke Saluran Air

Terkait dengan temuan limbah makanan di Jalan Abdul Muis dan Jalan KH Mas Mansyur, Rizki mengatakan bahwa pada kawasan tersebut pelaku pencemaran lingkungan didominasi pedagang kecil sehingga akan dilakukan pembinaan.

"Kita akan arahkan mereka untuk buat SPPL kemudian kita bina," tutur dia.

Sebagai informasi, Kepala Seksi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat Achmad Daeroby mengungkapkan, masih ada rumah makan di Jakarta Pusat yang kerap membuang limbah makanan ke dalam saluran air.

"Restoran yang kebanyakan buang limbah itu berada di wilayah Kecamatan Gambir, Tanah Abang, Menteng. Hanya tiga kecamatan itu dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat kerap buang limbah makanan ke dalam saluran air," ucap Achmad Daeroby, Senin (7/3/2022).

Menurut Daeroby, limbah sisa makanan tersebut ditemukan ketika petugas pasukan biru Sudin SDA Jakarta Pusat melakukan pengerukan saluran air.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Minta Restoran Saring Limbah Makanan agar Tak Sumbat Saluran Air

Saat kegiatan pengerukan dilakukan pasukan biru Sudin SDA Jakarta Pusat di sejumlah titik, ditemukan banyak limbah makanan yang mengering di dalam saluran air.

"Limbah makanan ini jika sudah mengering dapat mengeras. Nanti dampaknya bisa menyebabkan aliran terganggu hingga menjadi genangan hingga banjir," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com