KOMPAS.com - Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat seperti kriminal ataupun kecelakaan. Masyarakat bisa melaporkan segala macam aduan yang berkaitan dengan tindakan kejahatan.
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi setempat.
Untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri, berikut ini beberapa nomor Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisan Sektor (Polsek) setempat yang bisa dihubungi.
Nomor-nomor tersebut disiapkan untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam. Nantinya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan ketika darurat.
Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Tersangka Terkait Kasus Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge
Baca juga: Penampakan Mobil Mewah dan Moge Milik Doni Salmanan yang Disita Polisi