Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Tuntutan Jaksa Bikin Munarman Tertawa...

Kompas.com - 15/03/2022, 06:00 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara," kata jaksa, Senin. 

Baca juga: Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dikurangi masa penahanan terdakwa.

Tim JPU menyatakan, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Baca juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Merasa Tak Tertantang: Kami Pikir Hukuman Mati

Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Hal lain yang memberatkan, Munarman juga sebelumnya pernah dihukum 1 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Terdakwa juga dianggap tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Tawa Munarman

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui pasca sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Munarman merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui pasca sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Munarman merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme.

Ketika JPU membacakan tuntutan itu, Munarman justru meresponsnya dengan tertawa. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, ketika ditanya mengenai respons kliennya dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.

“(Ekspresi Munarman) ketawa-tawa saja,” kata Aziz kepada awak media di PN Jakarta Timur, Senin siang.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Disebut Ketawa-ketawa Saja

Menurut Aziz, Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius. Aziz justru mengira bahwa kliennya akan dituntut hukuman mati oleh JPU.

Karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.

“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com