Menurut mereka, pencemaran tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola yang terjadi di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Hal ini makin sering terjadi sejak tahun 2018-2019. Kami juga pernah unjuk rasa di Pelabuhan Marunda dan seolah tidak ada solusi karena dibiarkan hingga saat ini," ujar perwakilan F-MRM dikutip dari siaran pers, Senin (14/3/2022).
Menurut F-MRM, akibat pencemaran itu pula, hak hidup sehat dan mendapatkan lingkungan hidup sehat tidak didapatkan warga yang tinggal di Rusun Marunda dan sekitarnya.
Baca juga: Warga Marunda Sebut 3 Surat Tuntutan Mereka Terkait Pencemaran Abu Batu Bara Hilang di Kemenhub
F-MRM mengatakan, warga sama sekali tidak masalah apabila pemerintah ingin melindungi investasi di wilayah mereka.
Namun, diharapkan hal tersebut tidak mencemari lingkungan tempat tinggal masyarakat, tidak merusak kesehatan anak-anak, remaja, usia produktif, dan lansia di lingkungan mereka.
"Dan yang lebih melukai hati kami, hal tersebut seolah dibiarkan oleh pemegang regulasi setempat dan pemerintah. Seolah pemerintah lebih memilih melindungi korporasi maupun investasi dibanding melindungi rakyatnya sendiri," kata F-MRM.
Oleh karena itu, F-MRM meminta pemerintah agar adil dalam menangani masalah tersebut.
Apalagi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.
"Jika apa yang disebutkan pada pengertian tersebut, maka apa yang terjadi di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya adalah jelas pencemaran lingkungan hidup," kata F-MRM.
F-MRM juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, pada Senin.
Mereka menutut tiga hal kepada pemerintah, yaitu agar pemerintah bertanggung jawab terhadap lingkungan, kesehatan, dan sosial.
Baca juga: Temui Massa Unjuk Rasa Marunda, Kemenhub Akan Panggil Pimpinan KSOP
Kemudian, meminta pemerintah mengevaluasi, mencopot, dan memberi sanksi kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga terjadi pencemaran.
Terakhir adalah meminta evaluasi konsesi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.
Tuntunan warga Marunda yang berunjuk rasa berkait penyelesaian pencemaran akibat batu bara di Marunda tersebut telah diterima Kementerian Perhubungan.
Kemenhub berjanji akan segera memanggil pimpinan KSOP dan melakukan peninjauan di Pelabuhan Marunda.
"Perwakilan kita dua orang memberikan surat janji bahwa Kemenhub sore ini akan memanggil pimpinan KSOP dan menginvestigasi Pelabuhan Marunda dalam waktu secepat-cepatnya," ujar Ketua F-MRM Didi Suwandi, Senin.
Baca juga: Warga Korban Pencemaran Batu Bara Demo di Balai Kota, Wagub DKI: Kami Hormati
Didi memberikan batas waktu kepada Kemenhub untuk melaksanakan janji yang telah diterima oleh warga Marunda.
"Kami akan men-deadline dalam waktu satu minggu harus sudah ada keputusan, syukur-syukur nanti malam sudah ada keputusan," ungkapnya.
Kendati tuntutan telah diterima, Suwandi mengaku akan tetap menuntut hingga masalah pencemaran akibat batu bara di wilayah Marunda tuntas.
Baca juga: Terima Tuntutan Warga Marunda, Kemenhub Panggil Pimpinan KSOP dan Investigasi Pelabuhan
Selain Kemenhub, dia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, untuk menindak KSOP selaku regulator apabila terbukti melanggar regulasi yang telah ditetapkan.