"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady.
Ardhito sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Ada Kemungkinan PTM Kembali Digelar 100 Persen
Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hasil tes urine Ardhito juga positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, di tempat penangkapan juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.