JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus tabrakan yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menolak untuk membawa kedua remaja tersebut ke puskesmas.
Hal itu diungkap oleh saksi Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). Andreas merupakan sopir Priyanto yang mengemudikan mobil tersebut.
Menurut Andreas, ia dan rekannya Koptu Ahmad Soleh sempat ingin membawa kedua korban, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskesmas guna memastikan keadaan mereka. Keduanya kemudian dibawa menggunakan mobil.
Di dalam perjalanan menuju puskesmas, mobil yang semula dikemudikan Andreas diambil alih oleh Priyanto.
"Saya mengantuk, berhenti di pinggir jalan, saya diganti sama terdakwa (Priyanto)," tutur Andreas.
Ketiganya kemudian melihat puskesmas di tengah perjalanan. Andreas menyarankan agar korban dibawa ke puskesmas tersebut.
"Tapi beliau (Priyanto) tidak mendengarkan, lanjut. Kata beliau 'ikuti perintah saya. Udah diam ikuti perintah saya.' Jadi tidak berhenti saat ada puskesmas," ujar Andreas.
Saat itu, Andreas pun khawatir. Ia memohon kepada Priyanto.
"Saya sudah memohon. Tapi dia bilang 'kamu enggak usah cengeng, saya sudah pernah mengebom rumah tidak ketahuan. Tentara enggak usah cengeng'," kata Andreas menirukan ucapan Priyanto.
Baca juga: Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN Baru, Pengamat Sebut Anies Ingin Sentil Jokowi
Mobil terus dikemudian oleh Priyanto dan berhenti di sebuah minimarket. Setelah itu, mobil kembali dikemudikan oleh Andreas.
Pada akhirnya, kedua korban dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Tabrakan itu terjadi pada 8 Desember 2021 lalu ketika motor yang dikendarai Handi dan Salsabila hendak menyalip truk di depannya.
Gagal menyalip, motor menyenggol truk dan oleng. Kendaraan roda dua tersebut kemudian menabrak mobil yang dikendarai Andreas dengan berpenumpang Priyanto dan Ahmad Soleh.
"Saya sempat ngerem, saya rem tangan, sudah terlalu dekat terjadi benturan," kata Andreas.
Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya.
Sementara Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.
Warga tiba untuk memberikan pertolongan. Mereka pun menelepon Unit Laka Satlantas untuk menangani korban.
Baca juga: Bawa Tanah Kampung Akuarium untuk Citrakan Anti-penggusuran, Anies Disebut Pengamat Buka Aib Sendiri
Karena petugas Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga dan dua rekannya untuk membawa Salsa dan Handi masuk ke dalam mobilnya.
Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto untuk sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.
Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Andreas memacu kendaraan menuju aliran Sungai Serayu guna membuang kedua korban tersebut.
Akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Lokasi Vaksin Jabodetabek 15 Maret 2022 dan Link Pendaftarannya
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan yerhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.