JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN) karena tidak mengelola lingkungan dengan baik dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Salah satunya dampak abu batu bara yang dirasakan oleh warga di Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, Dinas LH DKI Beri Sanksi Administratif untuk PT KCN
Sanksi administratif tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Dalam keputusan tersebut, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengatakan, PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 poin. Di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor: 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012.
Dokumen tersebut merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari kegiatan usaha PT KCN.
Hariadi mengatakan, PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara paling lambat 60 hari. Hal itu untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan.
Baca juga: Soal Keluhan Warga Marunda Terdampak Abu Batu Bara, Wagub DKI: Penindakan bagi Pelanggar
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
Pihak PT KCN juga harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara.
Kemudian, PT KCN wajib membersihkan tumpahan ceceran minyak kelapa sawit mentah atau CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat.
"PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender," kata Hariadi.
Selain itu, PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
PT KCN juga diminta untuk menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
Selanjutnya, PT KCN wajib menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Dalam demonstrasi tersebut, mereka meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Warga Rusun Marunda mengeluhkan dampak abu batu bara yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda.
Dampak abu batu bara, terutama yang dialami oleh anak-anak, juga menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pencemaran diduga telah menimbulkan masalah pernapasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, dan ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.