Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibebaskan Polisi, Anton Gunawan Tak Terima Disebut Mafia Tanah

Kompas.com - 16/03/2022, 14:10 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anton Gunawan yang sempat menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus sengketa tanah dengan tukang servis AC, merasa keberatan atas berita yang ditayangkan Kompas.com

Melalui kuasa hukumnya, Supriyadi Adi dan kolega dari Hendropriyono and Associates, Anton menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.

Supriyadi merasa artikel di sejumlah media nasional Indonesia, termasuk di Kompas.com yang mengangkat kisah tentang seorang tukang servis AC Ng Je Ngay (70) korban mafia tanah, telah menuduh dan melabeli kliennya secara sepihak sebagai mafia tanah. 

“Padahal tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakanya sebagai mafia tanah,” kata Supriyadi dikutip dari surat hak jawabnya, Rabu (16/3/2022).

Supriyadi menegaskan bahwa kliennya telah membeli tanah dan bangunan ruko milik Ng Je Ngay di Glodok, Tambora, Jakarta Barat secara sah.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya saat ini sudah dibebaskan oleh kepolisian, meski sempat ditetapkan seagai tersangka dan ditahan.

Surat penghentian penyidikan atas kasus yang menjerat kliennya itu bernomor: S. Tap/06/1/HUK.6.6./2022/Res JB dan diterbitkan Polres Jakarta Barat pada 11 Januari 2022 

"Penghentian penyidikan terhadap Anton Gunawan terbukti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Supriyadi. 

Dalam surat hak jawab tersebut, Supriyadi Adi juga menjelaskan kronologi kasus sengketa tanah yang melibatkan kliennya sejak awal mula pembelian, laporan ke kepolisian, hingga akhirnya proses penyidikan dihentikan. 

Berikut kronologis lengkapnya:

Bahwa permasalahan hukum ini berawal pada bulan Februari 2014, dimana ada seseorang yang bernama Budi Jusup Pangat dan Barkah yang menawarkan kepada Anton Gunawan sebuah rumah dan toko (ruko) yang beralamat di Jl. Kemenangan IlI No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat untuk dijual dengan skema pembelian kembali (buyback) 3 bulan setelah pengikatan jual beli. Nama pihak yang bertindak selaku Penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.

Bahwa setelah dilakukan pertemuan dengan pihak Ng Jen Ngay dalam rangka negosiasi dan pemeriksaan kondisi fisik ruko tersebut, serta setelah dilakukannya pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh Notaris F.X. Arsin, Anton Gunawan dan Ng Jen Ngay sepakat untuk melakukan pengikatan jual beli yang dituangkan dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris F.X.Arsin. 

Bahwa setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan berlalu, Anton Gunawan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay mengenai rencana pembelian kembali(buyback). Menindaklanjuti hal tersebut Budi Jusup Pangat mendatangani ruko untuk menanyakan soal pengosongan, namun setibanya di tempat tersebut Budi Jusup Pangat hanya bertemu dengan Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko. Budi Jusup Pangat menjelaskan kepada Lianawati Santoso bahwa Anton Gunawan telah membeli ruko berdasarkan PPJB yang telah dibuat dengan Ng Jen Ngay, dimana atas penjelasan tersebut Lianawati Santoso meminta waktu kepada Anton Gunawan agar Lianawati Santoso dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan. Namun demikian, Lianawati Santoso tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan tersebut di atas, sehingga Anton Gunawan selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Untuk Menjual berdasarkan PPJB tanggal 14 Maret 2014 menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat. Kemudian dengan diterbitkannya AJB tertanggal 4 November 2014 tersebut ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik. No-40/Glodok yang merupakan alas hak atas ruko berambut, sehingga Sertipikat tersebut kini telah Hn atas nama Anton Gunawan.

Berdasarkan rangkaian proses yang telah diuraikan di atas, maka transaksi jual beli ruko yang terletak di Jl. Kemenangan III No.68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat, adalah sah dan telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan telah dituangkan dalam AJB tertanggal 4 November 2014 dan telah dilakukannya balik nama terhadap sertipikat kepemilkan atas ruko tersebut. Oleh karena itu, Anton Gunawan adalah pembeli yang beritikad baik sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kamar Perdata Mahkamah Agung RI dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Bahwa pada tanggal 21 Maret 2018 seseorang yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay ("Pelapor") asli melaporkan Anton Gunawan kepada Satreskim. Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik: palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang terjadi pada tanggal 4 November 2014 di kantor PPAT Suhardi Hadi Santoso, S.H. Dalam hal ini, Pelapor mengaku sebagai pemilik sah atas ruko yang dibeli oleh Anton Gunawan, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/436/1I1/2018/Res Jakbar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com