Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Laporkan soal Dampak Abu Batu Bara sejak 2018, Dinas LH DKI: Investigasi Butuh Waktu

Kompas.com - 16/03/2022, 18:32 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengeklaim telah melakukan investigasi atas dugaan pencemaran akibat abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Pencemaran tersebut dilaporkan warga setempat sejak 2018 silam.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya turun ke lapangan setelah menerima laporan warga, namun proses investigasi membutuhkan waktu.

"Proses investigasi dan pengawasannya butuh waktu. Kami harus buktikan," kata Yogi, dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Tuntutan Warga Marunda Terdampak Abu Batu Bara, Berujung Sanksi bagi Korporasi

Menurut dia, pencemaran akibat abu batu baru terungkap setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI memasang alat pengukur kualitas udara keliling di sekitar lokasi.

Yogi menuturkan petugas DLH DKI telah memantau beberapa parameter, di antaranya partikel partikulat PM2,5 dan debu halus.

Kemudian, DLH DKI baru dapat membuktikan bahwa dampak abu batu bara yang dirasakan warga berasal dari arah PT Karya Citra Nusantara (KCN).

"Kami cek, lihat arah angin dari mana, datang dari mana. Kami cek lagi ke peta satelit, ternyata benar arahnya dari sisi KCN, baru bisa kami buktikan. Pembuktiannya butuh proses," ucap Yogi.

Di sisi lain, Yogi mengatakan, pihak perusahaan juga melaporkan dokumen implementasi rencana lingkungan setiap enam bulan sekali kepada DLH DKI.

"Ini laporannya bagus-bagus terus, ketika ada pengaduan masyarakat banyak yang protes. Kami telusuri lagi ke lapangan, ternyata ada item yang belum diselesaikan," tutur Yogi.

Baca juga: Warga Marunda Terdampak Abu Batu Bara, PT KCN Dikenai Sanksi Administratif

Sebelumnya, DLH DKI menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran abu batu bara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 202 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN, tertanggal 14 Maret 2022.

Kepada Dinas DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan, KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan.

Kemudian, perusahaan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.

Salah satunya, membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender.

"Kalau tidak dijalankan sampai batas waktu yang ditentukan, naik ke pembekuan izin. Tidak dijalankan lagi naik ke pencabutan izin," ucap Yogi.

Baca juga: Camat Cilincing Sebut Keluhan Warga Rusun Marunda soal Dampak Abu Batu Bara Kurang Direspons Perusahaan

Dalam wawancara terpisah, juru bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif mengurangi pencemaran di antaranya memasang polynet atau jaring untuk menghalau debu ke permukiman dan penyiraman air.

Ia menyebutkan, di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar muat batu bara di antaranya Marunda Center, PT KCN , dan enam BUP di Sungai Blencong.

"Sejauh ini tindakan-tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com