Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK

Kompas.com - 16/03/2022, 20:21 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang terdakwa bernama Budi Hermanto dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 53 miliar oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.

Ganti rugi sebesar Rp Rp 53.201.175.000 itu merupakan akumulasi kerugian dari delapan klien yang diwakili oleh Rasmala dalam kasus investasi emas.

Budi sendiri merupakan terdakwa kasus penipuan yang sedang menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Baca juga: Didampingi Eks Pegawai KPK, 8 Korban Investasi Emas Ajukan Tuntutan di PN Tangerang

Saat sidang Selasa (16/3/2022) ini, Rasamala resmi bergabung dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut Budi usai diizinkan oleh ketua majelis hakim PN Tangerang Fathul Mujid.

Meski digabungkan, Rasamala dan JPU memiliki tuntutan yang berbeda.

Guna mengganti kerugian kliennya, Rasamala dan tim menuntut Budi untuk membayar Rp 53 miliar.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Dampingi 8 Korban Investasi Emas di PN Tangerang, Ini Duduk Perkaranya

Rasamala mengungkapkan, dalam perkara sidang pidana yang tengah dijalaninya, Budi didakwa beberapa pasal oleh JPU.

"Dalam kasus ini, (Budi) didakwa dengan, satu dakwaan penipuan dengan Pasal 372, 378, dan 379 (KUHP)," sebutnya.

Tak hanya itu saja, menurut Rasamala, Budi juga dituntut dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel, Salah Satu Korban Rugi Rp 12 Miliar

"Dan (didakwa) Penggelapan dan Pencucian Uang," tutur Rasamala.

Sebagai informasi, perkara yang membuat Budi harus menjalani sidang pidana kasus penipuan teregistrasi dengan Nomor Perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng.

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, Budi didakwa empat pasal.

Baca juga: Investasi Emas Malah Rugi Rp 12 Miliar, Mulanya Korban Tertarik Keuntungan Melimpah

Keempatnya adalah Pasal 378/Pasal 372/Pasal 379 A dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk diketahui, Rasamala telah menyampaikan tuntutannya soal ganti rugi Rp 53 miliar kepada Budi saat sidang pada Selasa ini di PN Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com