Kepada polisi, BJ mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal langganan ojek yang sudah belangsung selama 1,5 tahun itu dihentikan oleh MD.
"Alasannya dia itu kesal, kenapa kok enggak langganan antar jemput sama dia. Namanya langganan ojek kan," ungkap Slamet.
"Sebenarnya korban sudah pernah menjawab alasannya, tapi pelaku kurang puas dengan jawabannya, " lanjut dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Slamet mengungkapkan bahwa pelaku tidak memiliki gangguan jiwa.
Hingga saat ini BJ ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Ia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.