"Gara-gara Pak Yani-nya lama. Akhirnya pinjam HP petugas, Pak Prayoga, untuk menghubungi lawyer-nya, Pak Yani," kata Tonny.
Tonny menegaskan, setiap warga binaan, termasuk Napoleon, dilarang memiliki ponsel pribadi dalam lapas.
"Yang pasti dilarang (punya ponsel)," ujar Tonny.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga mengeluarkan pernyataan serupa.
"Siapa pun narapidana tidak boleh memiliki HP selama menjalani pidana di lapas/rutan," kata Ibnu.
Baca juga: Buntuti Ambulans sampai RSUD Tangerang, Pengemudi Mercy Damprat Sopir yang Bawa Bumil
Ibnu mengatakan, setiap narapidana yang kedapatan memiliki ponsel di lapas akan dikenai sanksi atau dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari.
"Sanksi kepada yang bersangkutan ditempatkan di strafcell selama enam hari," tutur Ibnu.
Pertanyaannya selanjutnya, bolehkah narapidana meminjam ponsel petugas?
Tonny mengemukakan bahwa warga binaannya boleh meminjam ponsel petugas lapas. Ponsel itu sewaktu-waktu bisa digunakan.
"Ada HP yang dititipkan (petugas), sewaktu-waktu bisa digunakan," ujar Tonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.