JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi tambak udang vaname.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan dugaan investasi bodong oleh bos perusahaan tersebut.
Laporan terhadap pemilik Kebab Baba Rafi itu pun teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022.
"Iya dilaporin (direktur) Baba Rafi. Sudah ada laporan polisinya," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
"Yang melaporkannya ini atas Nama Rinto Wardana. Pelapor selaku kuasa hukum korban," sambung dia.
Menurut keterangan pelapor, kata Zulpan, dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika perusahaan Hendy menawarkan investasi tambak udang kepada 25 korban.
Saat itu, terlapor menjanjikan para korban yang berinvestasi akan balik modal, sekaligus mendapatkan keuntungan dari tambang udang tersebut dalam kurun waktu 4 bulan.
"Penawarannya dalam kurun waktu 4 siklus, dengan perhitungan 1 siklus 4 bulan, korban dan para saksi akan kembali balik modal," kata Zulpan.
Baca juga: Ambles, Turap Saluran Penghubung Nias di Kelapa Gadung Diperbaiki
Sebanyak orang korban dan saksi yang tertarik pun akhirnya berinvestasi dengan total keseluruhan uang mencapai Rp 9 miliar.
"Kemudian setelah 4 siklus berjalan, ternyata korban dan para saksi tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Ini dalam laporannya," kata Zulpan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, lanjut Zulpan, dugaan kasus investasi bodong dengan terlapor bos perusahaan Baba Rafi itu sudah dalam penyelidikan.
"Akan kami dalami lahnya. Itu untuk kejadiannya (penawaran investasi) pada 15 September 2019 di Jakarta Convention Center," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.