JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak, Aziz Yanuar, mengaku tidak kaget dengan keputusan hakim yang melepaskan dua terdakwa kasus unlawful killing itu dari segala tuntutan.
Keputusan hakim yang melepaskan kedua terdakwa itu dibacakan pada Jumat (18/3/2022) siang tadi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal," kata Aziz kepada Kompas.com, Jumat sore.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas
Mantan pengurus FPI ini mengatakan, sejak awal proses hukum kasus ini berjalan, sudah banyak kejanggalan yang terjadi.
Ia juga tidak bisa menerima alasan majelis hakim yang melepas kedua anggota polisi itu dengan alasan bahwa penembakan yang dilakukan merupakan upaya membela diri.
"(Alasan) itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata Aziz.
Saat ditanya apakah ada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh, Aziz mengaku sampai saat ini pihaknya belum memiliki rencana lebih jauh.
"Hukum dunia sementara tidak ada," ujarnya.
Baca juga: 3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Lewat Tanjung Priok dengan Kamuflase Sayuran
Kedua terdakwa yang divonis lepas itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.
"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang di PN Jaksel, Jumat.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Lepas Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut hakim.
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 22 Februari 2022.
“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tuai Protes, Uji Coba Penutupan Pelintasan Sebidang di Stasiun Pasar Senen Bakal Dikaji Ulang
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan, Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.