Dalam kronologi yang diungkap jaksa, salah seorang di antara keempat anggota FPI, yakni M Reza, berupaya merebut senjata api dari Fikri ketika di dalam mobil, dibantu oleh Luthfi Hakim.
Sementara, dua orang lainnya, M Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan mengeroyok Fikri dengan menjambak rambutnya.
Fikri kemudian meminta tolong kepada Yusmin dan Elwira yang duduk di kursi depan. Yusmin pun mengurangi kecepatan mobil dan memberikan isyarat kepada Elwira.
"Mendegar teriakan (Fikri) tersebut, Yusmin menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Elwira dengan mengatakan, 'Wir, Wir, awas, Wir' sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Elwira dengan leluasa melakukan penembakan," ucap jaksa.
Elwira lantas menembak Luthfi Hakim sebanyak empat kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil.
Selain itu, Elwira juga menembak Akhmad Sofiyan sebanyak dua kali di dada kiri hingga tembus ke kaca bagasi mobil.
Baca juga: 3 Perusahaan Ekspor Minyak Goreng Lewat Tanjung Priok dengan Kamuflase Sayuran
Jaksa mengatakan, saat itu kondisi sudah terkendali, tapi Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati dua orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
M Reza ditembak dua kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak tiga kali.
Setelah empat anggota FPI itu tewas, Yusmin baru menepikan mobil ke bahu jalan tol. Ia pun turun untuk menelepon saksi Kompol Ressa F Maradsa Bessy dan melaporkan peristiwa telah terjadi.
Ketiga anggota kepolisian ini kemudian diperintahkan untuk membawa empat anggota FPI itu ke RS Polri.
Proses hukum terhadap para anggota kepolisian yang terlibat insiden tersebut pun berjalan. Namun salah satu tersangka yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.
Akhirnya tersisa dua orang yang duduk di kursi terdakwa, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 22 Februari 2022, keduanya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa kala itu.