Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Pekan Ini

Kompas.com - 21/03/2022, 07:24 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat mutlak yang harus dimiliki seorang apabila dirinya hendak mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.

Apabila abai, sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka orang tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.

Sebagai pengingat, SIM sendiri mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan perpanjangan secara berkala agar tidak melewati masa waktu yang sudah ditentukan.

Apabila seseorang tidak memperpanjang usia SIM nya, meski hanya lewat satu hari, maka orang tersebut harus mengulangi tes kembali dari awal untuk kembali mendapatkan SIM.

Atas dasar ini, pihak kepolisian memberikan sejumlah pilihan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka dan Diperiksa Senin Ini...

 

Selain melalui aplikasi secara daring, disediakan pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.

Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling tersebut, tapi dengan waktu operasional terbatas, yakni digelar sejak pukul 08.00-10.00 WIB tiap harinya.

Meski begitu, perlu diingat juga bahwa layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Untuk SIM B, butuh tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas induk masing-masing Polres.

Untuk wilayah Bekasi Kota, pelayanan SIM keliling tersebar di berbagai tempat.

Baca juga: Saat Aksi Kriminal Jalanan Makin Marak di Bekasi dan Polisi Minta Pengadaan 1.000 CCTV...

Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut sebaran wilayah pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi, yang akan digelar pada 21 Maret - 26 Maret 2022.

Senin, 21 Maret 2022: Carrefour Harapan Indah, Jl.Harapan Indah Raya nomor 9E

Selasa, 22 Maret 2022: Mega Belasi Hypermall, Jl.Jenderal Ahmad Yani nomor 1

Rabu, 23 Maret 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jl. K.H Noer Ali

Kamis, 24 Maret 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jl. K.H Noer Ali nomor 177

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com