Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi yang Divonis Lepas Kasus "Unlawful Killing" Bakal Kembali Bertugas jika Tak Ada Kasasi

Kompas.com - 22/03/2022, 15:18 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa dua anggotanya yang divonis lepas dalam kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) bakal bertugas kembali jika tidak ada pengajuan kasasi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan bahwa dua polisi tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, dapat kembali bertugas.

"Kami masih menunggu dalam 14 hari ke depan setelah diketok palu, apakah ada pengajuan kasasi. Karena putusan bebas ini tidak ada banding, tetapi kasasi," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Sujud Syukur Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Kala Divonis Bebas...

Menurut Zulpan, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, dapat kembali bertugas karena dalam keputusan majelis hakim anggota tersebut tidak bersalah.

Dengan begitu, Polda Metro Jaya bakal mengembalikan hak Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin yang sebelumnya bertugas di Mapolda Metro Jaya

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan," kata Zulpan.

Baca juga: Dua Polisi yang Divonis Lepas Kasus Unlawful Killing Bakal Kembali Bertugas di Polda Metro Jaya

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota, sesuai putusan pengadilan dimana mengembalikan hak mereka," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing Penembakan Laskar FPI, Apa Itu Alasan Pemaaf dalam Vonis Lepas?

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com