Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penipuan Investasi Emas Kembali Digelar Hari Ini, Korban Didampingi Eks Pegawai KPK

Kompas.com - 23/03/2022, 11:19 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang pidana kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (23/3/2022).

Budi diketahui merupakan pemilik toko emas yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.

Dia kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan tengah menjalani sidang pidana dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tng di PN Tangerang.

Namun, saat sidang kasus penipuan itu sedang berlangsung, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya melayangkan gugatan terhadap Budi.

Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.

Baca juga: Saat 8 Warga Tergiur Investasi Emas, Berakhir Rugi Rp 53 Miliar, Ajukan Tuntutan Didampingi Eks Pegawai KPK...

Gugatan itu dilayangkan di PN Tangerang pada 16 Maret 2022 oleh Rasamala selaku pendamping hukum para korban.

Rasamala menyebutkan, sidang pada Rabu ini beragendakan penyerahan bukti atas penipuan investasi emas yang diduga dilakukan oleh Budi.

"Terdapat sejumlah saksi dan bukti-bukti perbankan yang akan disampaikan di persidangan," ujar Rasamala dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Bos Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap Bareskrim Polri

Selain itu, sidang hari ini juga beragendakan bantahan yang akan disampaikan Budi atas gugatan yang dilayangkan kepada dirinya.

"Majelis hakim juga memberikan kesempatan terdakwa (Budi) untuk membantah di sidang berikutnya (Rabu ini)," sebut Rasamala.

Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.

Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

Duduk perkara kasus

Rasamala mengungkapkan awal mula terjerumusnya kedelapan orang tersebut dalam penipuan investasi itu.

Menurut Rasamala, kliennya mendapat informasi bahwa Budi memiliki bisnis jual beli emas.

Mereka yang tertarik kemudian menyerahkan emas yang mereka miliki kepada Budi pada 2019.

Para kliennya menerima bilyet giro dari Budi usai menyerahkan emas-emas tersebut.

"Dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto, si terdakwa, menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran. Jatuh temponya tiga bulan, enam bulan," papar Rasamala.

Baca juga: WNA China di Kelapa Gading Menolak Dirazia, Petugas Dobrak Pintu Apartemen

"Variasi marginnya itu berbeda-beda. Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya, bisa lebih dari 10 persen, 15 persen bahkan," sambungnya.

Namun, pada 2021, Budi tak mampu mencairkan bilyet giro para klien Rasamala. Total bilyet giro yang tak bisa dicairkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.

"Dari sisi kami tercatat Rp 53 miliar, itu yang tidak dapat dicairkan," ungkap Rasamala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com