TANGERANG, KOMPAS.com - Perselisihan antara pengemudi Mercedes-Benz berpelat nomor B 2873 PBK dengan sopir ambulans yang bermula di Tol Tangerang-Merak berakhir damai.
Diketahui, ambulans yang sedang membawa ibu hamil yang hendak bersalin itu dihalangi pengemudi Mercy pada 12 Maret 2022 dini hari.
Kemudian, Kepolisian Resor Kota Tangerang memfasilitasi pertemuan atau mediasi antara pengemudi Mercy bernama Dwiyanto dan pengemudi ambulans, Hildan, pada Rabu (23/3/ 2022).
Dwiyanto mengaku tak berniat menghalangi laju ambulans pada dini hari itu.
"Saya tidak ada niat sedikit pun untuk menghalang-halangi ambulans," ungkap Dwiyanto kepada awak media, Rabu.
Baca juga: Perkara Mercy Halangi Ambulans di Tol Tangerang-Merak Berakhir Damai
Dwiyanto menceritakan, ketika berkendara di Tol Tangerang-Merak, ada mobil Toyota Avanza di depannya saat Hildan membunyikan klakson panjang dari belakang.
Kata Dwiyanto, Toyota Avanza itu tak kunjung berpindah lajur sehingga Dwiyanto memutuskan untuk berpindah lajur ke sisi kiri.
Namun, saat Dwiyanto berpindah ke sisi kiri, ambulans yang dikemudikan Hildan juga berpindah lajur dan menyerempet mobilnya.
"Karena saya tahu bahwa untuk meminta (jalan ke) Avanza tidak diberikan dan langsung ke kiri. Dan saya kaget ketika beberapa saat saya di kiri, mobil ambulans ternyata ke kiri (dan) nabrak spion sebelah kiri saya," paparnya.
Baca juga: Polisi Sebut Pengemudi Mercy Tak Berniat Halangi Ambulans yang Bawa Ibu Hamil di Tol Tangerang-Merak
Karena merasa ditabrak, Dwiyanto mengikuti ambulans yang dikendarai Hildan sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, tempat ibu hamil itu bersalin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.