JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin TK) Jakarta Barat, membuka pelatihan kerja atau JakTrainer bagi warga yang berniat ingin membuka wirausaha.
Plt. Kasie Pelatihan, Penempatan, Produktivitas, dan Transmigrasi Sudin TK Jakarta Barat, Efan Aptito mengatakan, pelatihan kerja ini terbuka untuk warga pengguna KTP DKI Jakarta.
Selain itu, pelatihan ini juga dikhususkan bagi warga berkebutuhan khusus yang ingin memiliki kemampuan dan segera membuka bisnisnya.
"Kesempatan untuk warga penyandang disabilitas maupun warga umum lainnya masih terbuka lebar untuk pelatihan kerja ini. Pendaftaran bisa dilakukan oleh seluruh pemegang KTP DKI jakarta," kata Efan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/3/2022).
Dengan mengikuti program ini, lanjut dia, para peserta nantinya akan mendapatkan pelatihan keterampilan kerja secara gratis. Selain itu, warga juga akan dilatih merancang data keuangan usaha.
Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...
"Tidak hanya itu, kami juga akan membantu untuk mencari fasilitas permodalan," jelas Efan.
Efan menyebut pihaknya menargetkan dapat melatih 800 warga umum dan berkebutuhan khusus sepanjang tahun ini.
Sementara itu, ia mengajak para warga berkebutuhan khusus untuk tidak ragu mengikuti pelatihan ini. Sebab, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai teknis untuk memaksimalkan pelatihan peserta disabilitas.
"Dalam program ini, peserta disabilitas tidak menjadi hambatan," singkat Efan.
Hal ini dikarenakan, masih sedikitnya warga berkebutuhan khusus yang mau mengikuti pelatihan kerja ini.
"Berdasarkan data khusus wilayah Jakarta Barat, sejak tahun 2019 hingga sekarang itu baru ada lima peserta penyandang disabilitas yang mengikuti Jakpreneur," pungkas Efan.
Baca juga: Bos Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap Bareskrim Polri
Adapun persyaratan bagi peserta yang ingin mengikuti pelatihan kerja ini yaitu menyerahkan fotocopy KK, fotocopy KTP, fotocopy NPWP, pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar, dan foto kegiatan usaha / tempat usaha yang sudah pernah dijalani.
Sedangkan tata cara pendaftaran bisa dilakukan secara daring atau online melalui Jakpreneur.jakarta.go.id.
- Langkah pertama :
Membuka website jakpreneur.go.id
- Langkah kedua :
Memilih Menu Daftar
- Langkah ketiga :
Memilih warga dki jakarta
- Langkah keempat :
Menginput nomer NIK , nomer KK , email , dan nomer telfon
- Langkah kelima :
Mengecek kedalam kotak masuk / spam pada email yang tadi didaftarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.