TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis satu kemudian mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dinyatakan masih wajib menjalani karantina kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut baru berlaku di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (24/3/2022) ini.
Baca juga: Mulai Hari Ini, PPLN yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Karantina
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengonfirmasi bahwa penumpang yang baru divaksin dosis satu masih wajib dikarantina.
"Yang divaksin Covid-19 dosis satu kali tetap karantina," paparnya pada awak media, Kamis.
Sementara itu, lanjut Holik, PPLN yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis dua atau tiga sudah tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan mulai Kamis ini.
Baca juga: Bebas Karantina Resmi Berlaku, Bagaimana jika PPLN Positif Covid-19?
Syaratnya, skrining tes Covid-19 yang dilakukan para PPLN di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif.
"Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 15, nanti hasilnya (skrining tes) negatif, baru penumpang tersebut bisa melakukan aktivitas (tak perlu karantina)," tutur Holik.
Berikut merupakan rincian aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 berkait PPLN yang tak perlu menjalani karantina kesehatan:
a. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.