JAKARTA, KOMPAS.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengatakan pihak yang mengusulkan jabatan presiden menjadi tiga periode sama dengan melakukan makar.
Hal itu mereka sampaikan saat berdemonstrasi di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Demo di Patung Kuda, PA 212 Tuntut Para Buzzer yang Menistakan Agama Ditangkap
"Di dalam konstitusi kita, dengan jelas dan tegas jabatan presiden hanya dua periode. Karena itu kalau ada yang mewacanakan tiga periode, dia telah melakukan makar! Setuju?" teriak sang orator dari atas mobil komando.
"Setuju!" balas massa yang mengikuti demonstrasi tersebut.
Sang orator pun mengatakan usul jabatan presiden menjadi tiga periode sangat bertentangan dengan konstitusi sehingga pengusulnya harus ditangkap.
"Tangkap!" teriak dia.
Sejumlah massa pun mengitari mobil komando yang terus menyampaikan yel-yel dan orasi dalam demonstrasi tersebut. Namun, demonstrasi tersebut tidak sampai menghalangi arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan MH Thamrin.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, tidak ada pengamanan khusus dari kepolisian terkait demonstrasi PA 212 pada hari ini.
Dia pun memastikan bahwa kegiatan yang menurut rencana berlangsung selepas sholat Jumat itu tidak akan menganggu aktivitas masyarakat. Hal itu karena sudah ada personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut.
"Biasa saja, enggak ada masalah. Dan Jakarta insya Allah, sepertinya cuaca siang hari ini, cerah dan sejuk," kata Fadil.
Baca juga: PA 212 Gelar Aksi di Depan Patung Kuda, Minta Penista Agama Diproses Hukum
Sementara itu, Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbakh menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi yang bakal digelar di depan Istana Kepresidenan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, massa hendak menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak atau menangkap pihak-pihak yang diduga telah melakukan penistaan agama.
"Sudah ada surat pemberitahuannya," ujar Hirbakh saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.