Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Dua Begal Penikam Karyawati hingga Tewas di Cikarang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 25/03/2022, 15:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut usia dua begal penikam seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, masih di bawah umur.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, penyidik telah menangkap dua dari tiga pelaku dalam kasus pembegalan tersebut.

Kedua pelaku tersebut ialah N (17) dan MR (16). Sedangkan satu pelaku berinisial AS hingga kini masih berstatus buron.

Baca juga: Seorang Perempuan Ditikam di Bekasi, Sempat Teriak Minta Tolong Sebelum Meninggal

"Jadi dalam kasus ini pelaku tiga orang. Dua yang sudah diamankan tim gabungan. Tidak ditampilkan karena dibawah umur, satu lagi masih DPO," ujar Agung kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Agung, tersangka N berperan mengatur strategi sekaligus eksekutor dalam aksi pembegalan tersebut.

Sedangkan MR, berperan sebagai sebagai joki yang membonceng para tersangka lainnya

Baca juga: Seorang Perempuan Ditikam di Bekasi, Tunangan Korban Sempat Berteriak Minta Tolong

"N perannya eksekutor atau pengatur strategi, MR sebagai joki," kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, dua begal yang menikam seorang karyawati berinisial IN hingga tewas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, tertangkap. Satu lainnya masih buron

Agung mengatakan, kedua pelaku berinisial N dan MR itu tertangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Perempuan Asal Kebumen yang Tewas Ditikam di Bekasi Baru Menetap Selama 2 Bulan

N ditangkap di kawasan Cikarang Utara pada Kamis (24/3/2022) malam. Setelah itu penyidik melakukan pengembangan dan menangkap MR pada Jumat (25/3/2022) pagi.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AS hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran kepolisian.

"Tersangka N ditangkap Karangasih Cikarang Utara. Kemudian MR di kawasan Rawa Sentul, Cikarang Jaya," kata Agung.

"Satu orang DPO inisial AS alias Tele," sambung dia.

Baca juga: Karyawati Pabrik Tewas Ditikam di Bekasi, Saksi Lihat Dua Orang Berboncengan Ngebut Tinggalkan TKP

Saat ini, kata Agung, N dan MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 338 dan atau 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com