JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut usia dua begal penikam seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, masih di bawah umur.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, penyidik telah menangkap dua dari tiga pelaku dalam kasus pembegalan tersebut.
Kedua pelaku tersebut ialah N (17) dan MR (16). Sedangkan satu pelaku berinisial AS hingga kini masih berstatus buron.
Baca juga: Seorang Perempuan Ditikam di Bekasi, Sempat Teriak Minta Tolong Sebelum Meninggal
"Jadi dalam kasus ini pelaku tiga orang. Dua yang sudah diamankan tim gabungan. Tidak ditampilkan karena dibawah umur, satu lagi masih DPO," ujar Agung kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Agung, tersangka N berperan mengatur strategi sekaligus eksekutor dalam aksi pembegalan tersebut.
Sedangkan MR, berperan sebagai sebagai joki yang membonceng para tersangka lainnya
Baca juga: Seorang Perempuan Ditikam di Bekasi, Tunangan Korban Sempat Berteriak Minta Tolong
"N perannya eksekutor atau pengatur strategi, MR sebagai joki," kata Agung.
Diberitakan sebelumnya, dua begal yang menikam seorang karyawati berinisial IN hingga tewas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, tertangkap. Satu lainnya masih buron
Agung mengatakan, kedua pelaku berinisial N dan MR itu tertangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Perempuan Asal Kebumen yang Tewas Ditikam di Bekasi Baru Menetap Selama 2 Bulan
N ditangkap di kawasan Cikarang Utara pada Kamis (24/3/2022) malam. Setelah itu penyidik melakukan pengembangan dan menangkap MR pada Jumat (25/3/2022) pagi.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AS hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran kepolisian.
"Tersangka N ditangkap Karangasih Cikarang Utara. Kemudian MR di kawasan Rawa Sentul, Cikarang Jaya," kata Agung.
"Satu orang DPO inisial AS alias Tele," sambung dia.
Baca juga: Karyawati Pabrik Tewas Ditikam di Bekasi, Saksi Lihat Dua Orang Berboncengan Ngebut Tinggalkan TKP
Saat ini, kata Agung, N dan MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 338 dan atau 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas dia.