Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Dua Begal Penikam Karyawati hingga Tewas di Cikarang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 25/03/2022, 15:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut usia dua begal penikam seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, masih di bawah umur.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, penyidik telah menangkap dua dari tiga pelaku dalam kasus pembegalan tersebut.

Kedua pelaku tersebut ialah N (17) dan MR (16). Sedangkan satu pelaku berinisial AS hingga kini masih berstatus buron.

Baca juga: Seorang Perempuan Ditikam di Bekasi, Sempat Teriak Minta Tolong Sebelum Meninggal

"Jadi dalam kasus ini pelaku tiga orang. Dua yang sudah diamankan tim gabungan. Tidak ditampilkan karena dibawah umur, satu lagi masih DPO," ujar Agung kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Agung, tersangka N berperan mengatur strategi sekaligus eksekutor dalam aksi pembegalan tersebut.

Sedangkan MR, berperan sebagai sebagai joki yang membonceng para tersangka lainnya

Baca juga: Seorang Perempuan Ditikam di Bekasi, Tunangan Korban Sempat Berteriak Minta Tolong

"N perannya eksekutor atau pengatur strategi, MR sebagai joki," kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, dua begal yang menikam seorang karyawati berinisial IN hingga tewas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, tertangkap. Satu lainnya masih buron

Agung mengatakan, kedua pelaku berinisial N dan MR itu tertangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Baca juga: Perempuan Asal Kebumen yang Tewas Ditikam di Bekasi Baru Menetap Selama 2 Bulan

N ditangkap di kawasan Cikarang Utara pada Kamis (24/3/2022) malam. Setelah itu penyidik melakukan pengembangan dan menangkap MR pada Jumat (25/3/2022) pagi.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AS hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran kepolisian.

"Tersangka N ditangkap Karangasih Cikarang Utara. Kemudian MR di kawasan Rawa Sentul, Cikarang Jaya," kata Agung.

"Satu orang DPO inisial AS alias Tele," sambung dia.

Baca juga: Karyawati Pabrik Tewas Ditikam di Bekasi, Saksi Lihat Dua Orang Berboncengan Ngebut Tinggalkan TKP

Saat ini, kata Agung, N dan MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 338 dan atau 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com