Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Malam Muara Angke, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/03/2022, 15:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria yang berbelanja menggunakan uang palsu di pasar malam Muara Angke ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (21/3/2022).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pelaku berinisial RK (25) ditangkap saat dia bertransaksi menggunakan uang palsu tersebut.

"Kami mengungkap pelaku pembuat dan pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja di kawasan Muara Angke," ujar Putu, Sabtu (26/3/2022).

Putu mengatakan, saat ditangkap, tersangka RK menggunakan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja pakaian.

Baca juga: Target Penonton Langsung Formula E Menyusut, dari 50.000 Jadi 10.000

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 itu dari seseorang berinisial AD, yang saat ini masih buron.

RK bahkan telah menggunakan tiga lembar uang palsu untuk berbelanja pada Minggu (20/3/2022), sehari sebelum ditangkap.

Keesokan harinya, RK kembali menggunakan uang palsu dengan mendatangi pasar malam di Terminal Bus Muara Angke untuk berbelanja.

Baca juga: Selokan Ikan di Pamulang, Obyek Wisata Murah Meriah yang Jadi Tongkrongan Warga sejak Pandemi

Namun, pelaku ditolak oleh pedagang saat akan membayar sweater dan celana dalam yang hendak dibelinya.

"Pelaku berusaha meyakinkan dengan membelanjakannyan ke warung rokok dan ditolak. Pelaku kemudian berpura-pura merobek uang kertas tersebut seolah merasa tidak bersalah," kata dia.

Setelah kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan pelaku dan menggeledahnya.

Baca juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kalau Cuma Undang 50 Orang Kenapa Tidak?

Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan empat lembar uang kertas Rp 100.000 yang diduga palsu.

RK diketahui melakukan aksinya itu untuk mendapatkan kembalian uang asli dan sengaja membelanjakannya pada malam hari untuk mengelabui pedagang.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com