Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 10 Remaja yang Diduga Terlibat Tawuran di Bojonggede Depok

Kompas.com - 29/03/2022, 17:53 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 remaja yang terlibat tawuran di Kampung Rawa Panjang, Bojonggede, Depok, pada Minggu, (27/3/2022) dini hari. Menurut polisi, tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok, yakni Rumah Galih Family (RGF) dan Kampung Prapat Family (KF).

Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari pelaku yang ditangkap, terdapat lima orang masih di bawah umur.

"Sepuluh orang ditangkap. Namun lima orang di bawah umur yang ikut serta saja, nanti kita coba untuk seleksi atau segala macam, tapi yang jelas kalau eksekutor kita lanjutkan," ujar Yogen, saat memberikan keterangan, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Pemuda yang Hendak Tawuran di Ciracas, Enam Senjata Tajam Jadi Barang Bukti

Yogen menuturkan, tawuran tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka berat.

Seorang remaja mengalami luka bacok, sementara korban lainnya harus dirawat intensif karena kondisinya kritis.

"Satu korban kemudian mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri, kemudian dirawat di RS Citama, kemudian satu korban lainnya koma saat itu dan dirawat di RSUD Cibinong," kata Yogen.

Namun, remaja berinisial ZA meninggal dunia sekitar pukul 20.30 WIB, setelah dirawat di RSUD Cibinong.

"Satunya, MN 19 Tahun, saat ini masih dirawat," kata Yogen.

Baca juga: Diduga Terlibat Tawuran, Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Samurai di Tangerang

Yogen menuturkan, dari dua kelompok remaja tersebut, kelompok KF kedapatan membawa senjata tajam sehingga RGF kabur setelah melakukan penyerangan.

"Salah satu RGF ini hanya membawa alat-alat tawuran seperti pentungan dari bambu maupun paralon, sedangkan kelompok lawannya menggunakan senjata tajam," ucap Yogen.

"Otomatis kelompok yang membawa sajam kemudian melakukan serangan, sehingga kelompok satunya kabur," tutur dia.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 351 atau 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Pasal 351 atau 170 KUHP yang menyebabkan meninggal dunia, hukuman di atas lima tahun penjara. Jadi kita tahan," imbuh Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com