DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 remaja yang terlibat tawuran di Kampung Rawa Panjang, Bojonggede, Depok, pada Minggu, (27/3/2022) dini hari. Menurut polisi, tawuran tersebut terjadi antara dua kelompok, yakni Rumah Galih Family (RGF) dan Kampung Prapat Family (KF).
Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari pelaku yang ditangkap, terdapat lima orang masih di bawah umur.
"Sepuluh orang ditangkap. Namun lima orang di bawah umur yang ikut serta saja, nanti kita coba untuk seleksi atau segala macam, tapi yang jelas kalau eksekutor kita lanjutkan," ujar Yogen, saat memberikan keterangan, Selasa (29/3/2022).
Yogen menuturkan, tawuran tersebut menyebabkan dua orang mengalami luka berat.
Seorang remaja mengalami luka bacok, sementara korban lainnya harus dirawat intensif karena kondisinya kritis.
"Satu korban kemudian mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri, kemudian dirawat di RS Citama, kemudian satu korban lainnya koma saat itu dan dirawat di RSUD Cibinong," kata Yogen.
Namun, remaja berinisial ZA meninggal dunia sekitar pukul 20.30 WIB, setelah dirawat di RSUD Cibinong.
"Satunya, MN 19 Tahun, saat ini masih dirawat," kata Yogen.
Yogen menuturkan, dari dua kelompok remaja tersebut, kelompok KF kedapatan membawa senjata tajam sehingga RGF kabur setelah melakukan penyerangan.
"Salah satu RGF ini hanya membawa alat-alat tawuran seperti pentungan dari bambu maupun paralon, sedangkan kelompok lawannya menggunakan senjata tajam," ucap Yogen.
"Otomatis kelompok yang membawa sajam kemudian melakukan serangan, sehingga kelompok satunya kabur," tutur dia.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 351 atau 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
"Pasal 351 atau 170 KUHP yang menyebabkan meninggal dunia, hukuman di atas lima tahun penjara. Jadi kita tahan," imbuh Yogen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/17531981/polisi-tangkap-10-remaja-yang-diduga-terlibat-tawuran-di-bojonggede-depok