JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan (LH) Hidup DKI Jakarta menemukan adanya perusahaan lain di luar PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang melakukan pencemaran di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, dugaan pencemaran itu dilakukan oleh perusahaan lain yang bergerak di bidang bongkar muat batu bara dan juga pasir.
"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran juga, kita akan jatuhkan sanksi juga," kata Yogi pada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Langkah Pemprov DKI Tak Mempan Atasi Polusi Batu Bara, Warga Rusun Marunda Minta Jokowi Turun Tangan
Meski demikian, Yogi tidak menyebut perusahaan apa saja yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan di Marunda.
Semua itu, kata dia, akan dibuka saat Dinas Lingkungan Hidup resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Karena sanksinya belum diatur, tapi ketika sanksinya diberikan pasti akan kita expose," ujarnya.
"Kita enggak hanya awasi KCN. Perusahaan lain di sekitar Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara atau barang curah lainnya kita lakukan pengawasan juga," ucap dia.
Sanksi untuk PT KCN
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN atas pencemaran abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.